PPN Tetap Naik Menjadi 12 Persen pada 2025, Dampaknya bagi Masyarakat dan Sektor Ekonom

Rabu 13-03-2024,07:08 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp

JEKTVNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, meski kepemimpinan presiden berganti. Menurutnya, Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 akan melanjutkan program Joko Widodo, termasuk dalam urusan perpajakan. Kenaikan PPN sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menetapkan PPN naik menjadi 11 persen mulai 2022 dan 12 persen mulai 2025.

BACA JUGA:Dealer Motor Honda Bungo Serentak Gelar Mini Launching New Honda Stylo 160

PPN, atau pajak pertambahan nilai, merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli Barang Kena Pajak (BKP). PPN dipungut oleh Pemerintah Daerah (PB1) dan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. PB1, saat ini 10 persen, dikenakan pada konsumen untuk keperluan daerah seperti makanan, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, dan kesenian. PPN secara umum, yang naik menjadi 12 persen pada 2025, dikenakan pada perusahaan sebagai pemungut pajak perantara konsumen dan pemerintah. Meski bahan pokok tidak terkena PPN, kenaikan ini tetap berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelas menengah. Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law (CELIOS), menyatakan bahwa penurunan belanja masyarakat bisa terjadi, menghantui sektor otomotif dan real estat yang mulai bangkit.

BACA JUGA:OJK Cabut Sanksi Pembatasan untuk Akulaku Finance Indonesia

Dengan kenaikan PPN, harga barang dan jasa seperti rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, hingga langganan Netflix, dipastikan akan terkerek. Sejumlah transaksi yang dikenakan PPN mencakup pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, sewa toko, dan apartemen. Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, menyebut beberapa objek PPN menurut UU HPP:

1. Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.

2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3. Ekspor BKP dan/atau JKP.

4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.

5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang tujuannya semula bukan untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA:New Honda BR-V N7X Edition Diperkenalkan di Jambi, Model Mobil LSUV Stylish untuk Keluarga

Keputusan untuk tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menimbulkan kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat, terutama kelas menengah. Sektor ekonomi seperti otomotif dan real estat juga diperkirakan akan terdampak. Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan harmonisasi perpajakan, perlu diperhatikan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kategori :

Terpopuler