Pasutri Asal Kalimantan Timur Tipu Warga Jambu Hingga 78 Juta

Selasa 12-03-2024,11:13 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pasangan suami istri asal Kalimantan Timur (Kaltim) kasus penipuan seorang warga Jambi dengan kerugian hingga Rp78 juta menggunakan modus penyediaan jasa titipan (jastip) barang merek terkenal.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza di Jambi, Rabu, mengatakan penangkapan ini berawal ketika korban bernama Kiki Fatmawati warga Jambi melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2024.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemerintah Sungai Penuh Pantau Banjir dan Serahkan Bantuan Pangan

Dua orang tersangka itu adalah Arisa dan Ronaldo warga Kaltim yang menjanjikan layanan jastim barang merek terkenal.

BACA JUGA:Wako Ahmadi Resmi tutup Grand Final Lomba Bahasa Inggris

Awalnya tersangka memposting menerima jastip pada akun instagramnya. Kemudian Korban menghubungi akun tersebut dan berkelanjutan pada pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Korban berniat menggunakan jastip itu untuk membeli barang merek terkenal.

Sesuai kesepakatan, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp78 juta secara bertahap ke rekening tersangka, tetapi hingga waktu yang ditentukan barang tidak dikirimkan tersangka.

BACA JUGA:Menkes Budi Berikan 3 Pesan Kesehatan dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan

"Tersangka hanya mengirimkan bukti pemesanan dan pengiriman fiktif kepada korban," kata dia.

Kedua tersangka ditangkap di rumah neneknya di Simpang Pait Desa Paser, Provinsi Kalimantan Timur., yang selanjutnya personil Subdit V Cyber membawa keduanya ke Mapolda Jambi.

BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadan 1445 H, Kalapas Perempuan Jambi Berikan Arahan Kepada Warga Binaan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat 2KUHPidana.

Kategori :