JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kota Jambi Junedi Singarimbun mengharapkan perubahan tarif pajak di beberapa sektor dalam disosialisasikan kepada para pelaku usaha di kota Jambi.
Kenaikan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD kota Jambi.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hadiri Rakor Mendeteksi Secara Potensi Gangguan Keamanan Jelang Pemilu
Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun mengharapkan perubahan tarif tersebut/ dapat di beritahukan secara langsung kepada para pelaku usaha di kota Jambi.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Jambi Muhammad Zayadi Hadiri RKPAD 2025
Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.