Terdakwa Menangis Depan Hakim

Jumat 01-03-2019,13:36 WIB

JAMBI – Sutan Pane (48) terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal mengaku perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja mendapat setoran pengangkutan kayu tersebut. Hal ini disampaikannya dalam sidang yang digelar kemarin (26/9), di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Lucas Sahabat Duha, ini terdakwa Sutan Pane menangis menyesali perbuatannya. Dia mengaku bekerja sebagai sopir truk ekspedisi yang megangkut barang elektronik dari Jakarta menuju Sumatera. 

"Memang dipesankan begitu, supaya tidak kosong pas pulangnya kami di perbolehkan membawa angkutan," Ujar pria asal Banten ini. 

Menurutnya, mengangkut kayu ini pertama kali dilakukannya selama bekerja. Sebelumnya Dia mengangkut besi tua, juga pernah mengangkut barang pindahan.

Dalam sekali mengangkut diupah Rp500 ribu. Jika terlambat akan dikenakan denda Rp300 ribu perharinya. Terdakwa juga mengatakan untuk satu kali angkut membayar RP 300 ribu ke perusahaan. 

"Tapi hasil keterangan dari pihak perusahaan tidak diizinkan mengangkut kayu. Dan tidak ada membayar setoran, yang mana yang benar," tanya hakim. 

"Bayar sekali angkut Rp300 ribu," jawabnya di hadapan majelis hakim. 

Pada sidang itu juga dimintai ketersangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya yakni dari Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP) Wilayah IV Provinsi Jambi. 

Saksi Eka menyebutkan, pengangkutan kayu yang dilakukan Sutan Pane dengan truk ekspedisi tersebut telah menyalahi aturan. Kayu yang diangkut terdakwa tersebut dokumennya disebutkan dari wilayah Sumatera Barat.

"Tapi kenyatannya kayu itu diangkut dari Kabupaten Tebo. Tidak sesuai dokumen," ungkapnya. 

Selain itu, kayu jenis meranti yang dibawa terdakwa diduga diperoleh dari hutan lindung di Kabupaten Tebo.  "Itu  kayu hutan alam, bukan dari hutan produksi," jelasnya. 

Diketahui, terdakwa ditangkap setelah sebelumnya dilakukan pengembangan dari penangkapan sesama rekan sopir truknya pada akhir Mei oleh Subdit IV  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni  Yoga Prasetya (25) dan Andika Doni Saputra (28). Penangkapan dilakukan Juni 2017.

(pds)

 

Tags :
Kategori :

Terkait