1.625 Ton Batubara Akan Dilelang Kejari Muaro Jambi

Selasa 05-03-2024,08:27 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Muarojambi akan melakukan lelang barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

4 barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis ini akan dilelang secara terbuka (open biding) melalui portal lelang.go.id pada Jum’at 8 Maret 2024 sejak pukul 09.30 WIB waktu server.

BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadan, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Minta Pastikan Stok dan Kawal Pendistribusian Bahan Pokok

Barang rampasan yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap antara lain

1) 1.625 ton batubara yang berada di RT.14 Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai limit Rp.189.059.000,-.

BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia di Kolam Renang Perumahan Puri Mayang, Bibi Korban: Kalau Bisa Ditutup

2) 1 (satu) unit mobil Izusu Panther warna hitam nopol BH-1316-NOE dengan nilai llimit Rp. 54.183.000,-.

3) 1 (satu) unit truck Izusu warna putih bak merah jambu tanpa nopol dengan nilai limit Rp. 67.357.000,-.

4) 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Sonic warna merah putih tanpa nopol dengan nilai limit Rp. 6.863.000,-.

Kasi Penerangan Hukum Kejati jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya lelang pada Kejari Muaro Jambi.

BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah SMA 4 Jambi dengan Mobil Penkum

“Terkait lelang sudah diumumkan di media massa dan website lelang.go.id bagi masyarakat yang ingin ikut dapat mendaftar sebagai penawar dan semua dilakukan secara terbuka,” jelas Lexy.

Kategori :