JEKTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera membuat peraturan terkait dengan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, juga dikenal sebagai Perpres "Hak Penulis", yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Februari 2024 lalu.
Setelah mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Hari Pers Nasional 2024 di Econvention Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (20/2), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, "Secepatnya kita rumuskan (regulasi turunan Perpres Publisher Right), nanti dikabarin semuanya. Perpres (tentang Publisher Rights) juga sudah jadi."
Menkominfo menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti pengesahan Perpres untuk mendukung jurnalisme berkualitas tinggi dan keberlanjutan industri media konvensional.
Perpres Publisher Rights sendiri menitikberatkan pada upaya pemerintah untuk menciptakan jurnalisme berkualitas tinggi di seluruh negeri.
Dia menyatakan, "Presiden Jokowi sudah menjelaskan tadi bahwa (Perpres) itu juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas."
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan dalam Peringatan Puncak HPN 2024 bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyediakan kerangka kerja sama pers dan platform digital yang luas dalam upaya meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Presiden menyatakan, "Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau Perpres Publisher Rights."
Kepala Negara menyatakan bahwa Perpres tersebut telah dibahas secara menyeluruh, melibatkan berbagai pendapat dari komunitas pers nasional.
BACA JUGA:Sesuai Inpres, Ruas Kepi-Mur di Kabupaten Kepi, Papua Selatan Selesai Diperbaikin
Dalam hal ini, perbedaan tujuan antara platform digital dan media konvensional adalah salah satu hambatan yang diakui cukup sulit untuk mengadopsi peraturan ini.
"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Joko Widodo.
Presiden menjelaskan, pemerintah telah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.
"Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut," tandas Kepala Negara.