Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk

Jumat 01-03-2019,13:24 WIB

JAMBI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur, meringkus tiga pengedar narkoba. Dua diantaranya merupakan warga Tanjab Timur. Satu warga Kota Jambi.

Ketiganya yakni berinisial I warga Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi dan S warga Dusun Rajawali, Kecamatan Kuala Jambi. Kemudian ER warga Kota Jambi. Mereka ditangkap secara terspisah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan, I dan S diamankan Sabtu (23/9) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Penangkapan keduanya dilakukan di Dusun Rajawali RT 05 Kelurahan Kuala Lagan, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur," ujar Kombes Pol Ade Sapari, kepada wartawan, kemarin (26/9).

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Atas informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur yang diback up Buser Satreskrim melakukan penyelidikan.

"Dilakukan penggerebekan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Tanjab Timur," jelasnya.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 1,31 gram, 10 plastik klip kecil, 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna, unit timbangan HWH, seperangkat alat hisap sabu, 1 tas atau dompet kecil warna hijau, 1 tas kecil warna kuning.

Sementara itu, ER diamankan kemarin (26/9) sore di wilayah Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum 2, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.

Ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar yang membawa narkoba ke TanjabTimur.

“Informasi itu langsung ditindak lanjuti,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, kemarin malam.

Saat melakukan penyelidikan di lapangan, polisi mencurigai seorang pria yang mengendarai motor Suzuki Smash. Anggota langsung melakukan penggeledahan di sekitar tubuh dan kendaraannya.

Benar saja, dari penggeledahan itu polisi mendapatkan dua paket sabu dengan berat lebih kurang 5,29 gram dari rubuh ER.

Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjabtim. Kasus ini juga masih dikembangkan. Dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Kepada siapa akan diberikan juga masih diselidiki. Saat ini masih diperiksa intensif,” jelas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini.

(pds)

Tags :
Kategori :

Terkait