Sarolangun - Polres Sarolangun menangkap pelaku penusukan berakibat pembunuhan terhadap Rudi warga Kecamatan Sarolangun. Pelakunya adalah Sugianto warga desa Baru Kecamatan Sarolangun. Peristiwa berdarah ini terjadi akibat pelaku merasa sakit karena dituduh mencuri handphone korban. Sugianto tidak terima dituduh telah mencuri handphone milik Rudi sehingga pertengkaran ini berujung perkelahian dan pembunuhan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban mengajak bertemu untuk menagih handphone yang dicuri, Rudi kemudian mengancungkan parang yang di tangkis Sugianto. Sugianto kemudian menusukkan pisau ke tubuh Rudi, korban kemudian berdarah dan meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Langit Golden Medika Sarolagun.
Tidak butuh waktu lama setelah kejadian, keluarga Rudi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sugianto kemudian berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 353 subsider pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
" Satreskrim Muaro Sarolangun bersama Satreskrim Polsek Kota Sarolangun berhasil mengamankan terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif dari pelaku yaitu karena sakit hati, dituduh mencuri." Ungkap Aipda Ruslan Abdul Gani Pair Humas Polres Sarolangun.