Tok !! Presiden Jokowi Resmi Tetapkan 14 Februari 2024 Menjadi Hari Libur Nasional Pemilu

Rabu 07-02-2024,13:31 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JEKTVNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” dikutip dari penetapan keppres nomor 10 tahun 2024.

BACA JUGA:Pasangan Cuek Ketika Cemburu: Antara Kedewasaan dan Ketidakpedulian, Begini Penjelasannya

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

BACA JUGA:Deteksi Dini Segala Penyakit Kanker, Menkes Budi Sebut 90 Persen Pasien dapat Sembuh Jika Ditemukan Cepat

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kategori :