Muaro Jambi - Satreskrim Polres Muaro Jambi bergerak cepat dengan menangkap terduga pelaku pencabulan pelecehan terhadap anak dibawah umur di desa penyengat Olak Kecamatan Jaluko. Tersangka berinisial (WS) warga penyengat Olak yang bekerja sebagai penjual martabak. Kakek berusia 70 tahun ini dilaporkan telah mencabuli 8 anak laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Kapolres AKBP Ardiyanto mengatakan, korban dugaan pelecehan seksual merupakan anak laki-laki remaja usia diperkirakan sekitar 12 hingga 15 tahun. Modus pelaku dengan mengajak para korban untuk menonton video porno di rumah pelaku, Kemudian korban dipaksa menyodomi Anus pelaku, setelah pelaku merasa puas masing-masing korban diberikan uang 50 ribu rupiah.
"Bahwa yang bersangkutan tersebut sering main di rumah kakek tersebut. Mereka diiming-imingi dengan sejumlah uang, makanan kemudian ada di lakukan kegiatan perbuatan pencabulan. Korban ini merupakan anak laki-laki semua, itu akan kita kenakan kepada tersangka undang-undang terkait pencabulan." Jelas AKBP Ardiyanto Kapolres Muaro Jambi
Diberitakan sebelumnya ketua RT 04 desa penyengat Olak Edi Hartono yang juga merupakan orang tua korban curiga melihat anaknya memegang uang senilai 50 ribu rupiah, padahal dirinya tidak pernah memberikan uang jajan sebanyak itu setelah melakukan interogasi akhirnya mengaku telah menerima uang dari kakek WS setelah dicabuli pelaku.