JEKTVNEWS.COM - Pada Jumat, 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai keterlibatan presiden dan menteri dalam kampanye Pemilu 2024. Presiden menyatakan bahwa pernyataannya merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan meminta agar tidak dikait-kaitkan dengan konteks yang lebih luas. Presiden Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada aturan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu. Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi membawa kertas besar yang berisi sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Penyusunan Desain Sistem Keamanan IKN
Menurut Pasal 299 dari UU tersebut, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Jokowi juga menyorot Pasal 281 yang menyatakan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk larangan menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara. Presiden menjelaskan bahwa tujuan pernyataannya terkait presiden dan menteri yang dapat berpihak adalah sebagai respons terhadap pertanyaan awak media mengenai menteri aktif yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. "Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak," kata Jokowi.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan Destinasi Wisata Wakatobi
Pernyataan kontroversial Jokowi sebelumnya, di mana beliau menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara, telah mendapat sejumlah kritik dari berbagai pihak. Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mengajukan permintaan agar Jokowi mencabut atau mengklarifikasi pernyataannya. Erry khawatir bahwa pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai instruksi berpihak pada pasangan calon presiden yang disukai oleh presiden, terutama mengingat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, turut maju dalam Pilpres 2024 sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, diharapkan kontroversi seputar pernyataannya dapat mereda. Meskipun demikian, isu keterlibatan presiden dan menteri dalam kampanye tetap menjadi sorotan di tengah persiapan menuju Pemilu 2024.