JEKTVNEWS.COM - Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai undang-undang.
Setiap orang yang merupakan saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli dalam ruang lingkup perkara pidana berhak memperoleh Perlindungan berdasarkan Keputusan LPSK.
Dilansir dari situs LPSK RI, sejak Januari-Desember 2023 jumlah Terlindung LPSK sebanyak 8.152 Terlindung.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Diserahkan Secara Door to Door oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
Jumlah layanan pemenuhan hak dan pemberian bantuan yang dijalankan sebanyak 9.995 program. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 6.415 Terlindung dengan program layanan 8.200 program.
Terlindung LPSK berdasar tindak pidana paling tinggi pada 2023 adalah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (4.365 terlindung), korban Pelanggaran HAM yang Berat (1.170 terlindung), Tindak Pidana Kekerasan Seksual (1.114 terlindung).
BACA JUGA:Rupiah Menguat di Pagi Hari Meski Tantangan Mata Uang Asia Bervariasi
Program layanan pemenuhan hak dan pemberian bantuan LPSK pada 2023 sebanyak 9.995 jenis program.
Layanan fasilitasi restitusi TPPU investasi illegal menempati urutan tertinggi (4.362 program), disusul pemenuhan hak prosedural (1.518 program) dan layanan bantuan medis (1.289 program).
Program perlindungan diberikan terhadap Terlindung berdasarkan Keputusan LPSK, di mana 1 (satu) Terlindung bisa mendapat beberapa jenis program perlindungan.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPRD Kabupaten Batanghari Setujui Hibah Tanah Milik Daerah
Misalnya korban tindak pidana penganiayaan berat mendapat perlindungan berupa hak prosedural dan bantuan medis karena yang bersangkutan membutuhkan pendampingan dalam memberikan keterangan di setiap tahapan proses hukum dan membutuhkan perawatan medis untuk memulihkan luka akibat peristiwa pidana yang dialaminya agar dapat memberikan keterangan dalam kondisi sehat.