Kota Jambi - Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus seorang pria pembawa sabu yang ditangkap petugas pengamanan virus Corona Aurduri ll Kelurahan Tanjung Johor Kecamatan Pelayangan kota Jambi. Tersangka ternyata bernama Handoko warga Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur. Pria berusia (31) ini ternyata bekerja sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Akp George Alexander mengatakan dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,38 gram dan satu bungkus, tersangka diketahui merupakan pengedar narkoba yang kerap berjualan di sejumlah wilayah di kota Jambi. Kini tersangka sudah diamankan di Polresta Jambi, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.