Kota Jambi - Sejak (2/6) lalu pemerintah kota Jambi sudah melakukan sosialisasi terkait adanya relaksasi di bidang ekonomi, sosial dan kemasyarakatan. Hingga saat ini telah masuk sejumlah permohonan relaksasi kepada tim pengawas sebanyak 57 kegiatan usaha. 57 kegiatan usaha tersebut saat ini sudah dilakukan verifikasi.
Hasil dari verifikasi tersebut nantinya akan dikeluarkan surat izin rekomendasi dari ketua Satgas penanganan covid-19 di kota Jambi. Untuk kriterianya kegiatan usaha tersebut harus sudah memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Kegiatan usaha yang sudah mendapatkan rekomendasi izin nantinya diperbolehkan beroperasi, namun akan dimulai serentak pada (8/6/2020).
"Saat ini sudah masuk permohonan, tim pengawasan terhadap relaksasi kegiatan-kegiatan perekonomian ini sebanyak 57 kegiatan usaha, yang saat ini sudah dilakukan verifikasi oleh tim dan nanti hasil verifikasi akan dikeluarkan surat izin atau rekomendasi untuk dapat beroperasi nya kegiatan usaha yang sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam peraturan Walikota nomor 21 tahun 2020. Terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah dikeluarkan rekomendasi ini nanti diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usahanya namun ini nanti akan dimulai pada tanggal (8/6/2020)." Ujar Ardi Sekretaris Pengawas Dan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.
57 kegiatan usaha yang sudah mengajukan permohonan tersebut sebagian besar usaha yakni usaha warnet, permainan anak-anak dan dewasa, lestoran, cafe, bar dan karaoke.