Kota Jambi - Polsek Kota Baru menangkap pelaku pencurian handphone di sebuah rumah kost di Jalan Pattimura Kelurahan kenali besar Kecamatan Kota Baru. Pelaku sempat diselamatkan oleh polisi gadungan lantaran terpergok dan sempat babak belur dihajar massa. Pelaku diketahui bernama Rendi Faturahman alias Cengkon (29).
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro menuturkan setelah isu penangkapan terhadap tersangka beredar, unit opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Baru langsung melakukan pengejaran, namun ternyata pelaku pencurian dibawa oleh oknum polisi gadungan. Polisi gadungan tersebut justru membawa kabur tersangka dan tidak menyerahkan ke petugas kepolisian. Namun setelah beberapa hari berhasil melarikan diri akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian di rumah kediamannya.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus penjambretan tahun 2019 silam sementara polisi gadungan yang diduga merupakan rekan pelaku kini diburu pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
" Kasus 363 itu pencurian dan pemberatan terjadi di rumah kost korban atas nama Rudi yang mana beberapa Minggu lalu sempat terjadi pembicaraan karena pelaku ini ditangkap masa tetapi ada polisi gadungan yang menyelamatkannya serta membawa lari, untuk itu kami dari Polsek Kota Baru melaksanakan pengejaran dan akhirnya bisa kami tangkap di tempat persembunyian nya.". ungkap AKP Afrito Marbaro Kapolsek Kota Baru