JAKARTA – Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Kekhawatiran menyelimuti perhelatan ini di tengah pandemi COVID-19. Diperlukan aturan khusus agar pesta demokrasi dapat berjalan berjalan lancar dan aman. Salah satunya Rancangan Peraturan KPU (RPKPU). Keselamatan penyelenggara pemilihan umum dan warga negara berada di atas segalanya.
“Sebelum disahkan, uji publik terhadap rancangan PKPU ini diperlukan. Di dalamnya mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan pilkada yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan penanganan penyebaran COVID-19. Kegiatan ini penting. Kami berharap lewat mekanisme ini berbagai masukan, pandangan sekaligus juga kritik bisa disampaikan,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Sabtu (6/6).
Peraturan KPU tersebut, lanjutnya, sebagai upaya agar penyelenggaraan pilkada tetap terlaksana meski di tengah pandemi. Namun tetap menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Pilkada tetap berlangsung di tengah COVID-19. Sekaligus tetap terpenuhinya hak pilih warga negara,” jelas Viryan.
Tahapan pilkada kembali akan digulirkan pada pertengahan Juni 2020. Menurutnya, setiap penyelenggaraan harus memenuhi aspek keselamatan. Baik untuk penyelenggara, peserta dan maupun masyarakat sebagai pemilih. “Biasanya pada setiap tahapan pilkada, banyak melibatkan interaksi tatap muka atau berkumpulnya massa. Contohnya pada verifikasi faktual, pencocokan dan pemutakhiran data pemilih, kampanye hingga hari pemungutan suara,” imbuhnya.
Karena itu, seluruh interaksi tersebut harus diatur mekanismenya. Sebab, saat ini bukanlah penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi normal. Namun, menyesuaikan dengan kondisi saat ini. KPU berharap tidak terjadi penularan wabah di tengah penyelenggaraan pilkada. “Bagaimana kita bisa memformulasikan penyelenggaraan atau manajemen pemilihan dengan baik dan aman,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan KPU dan Kemendagri sedang menyiapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
“Pada setiap tahapan sedang disiapkan protokolnya. Misalnya, pada saat pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tertunda. Ini dicarikan solusi bagaimana pelantikan bisa dilakukan dengan protokol kesehatan. Keselamatan penyelenggaran dan pemilih adalah paling utama,” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (6/6).
Begitu juga dalam melakukan verifikasi calon perorangan. Bahtiar mengatakan pendaftaran pasangan calon dapat disepakati untuk melakukan penyesuaian. Misalnya menggunakan perwakilan dengan metode-metode tertentu. Menurutnya, KPU dan Kemendagri juga memperhatikan bagaimana protokol kesehatan saat pengumuman pasangan calon serta tahapan-tahapan pilkada seterusnya.
Bahtiar mengungkapkan keterlibatan Gugus Tugas Daerah atau penyelenggara pilkada di daerah-daerah juga dibutuhkan. Tujuannya untuk mempertajam protokol kesehatan yang disusun KPU dalam tahapan Pilkada serentak 2020. “Karena kondisi kondisi geografis daerah tentu berbeda-beda. Kemudian kebiasaan warga di tiap daerah juga berbeda-beda. Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik,” paparnya.
Dikatakan, keputusan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 diambil setelah berkonsultasi dengan seluruh unsur. Bukan hanya oleh Kemendagri bersama DPR dan KPU, tetapi juga dengan Gugus Tugas, Kementerian Kesehatan, dan sejumlah pakar terkait. “Negara harus terus melanjutkan kehidupan kebangsaannya. Termasuk kehidupan politik,” urainya.
Dia menjelaskan sedikitnya 60 negara di dunia sedang atau akan melaksanakan pemilu. Termasuk pemilu lokal. Sebagian besar di antara negara yang melangsungkan pemilu, ada pula yang sudah selesai. Salah satunya Korea Selatan. “Pemilu di Korsel sudah selesai pada Maret 2020. Itu dilakukan justru saat puncak pandemi COVID-19 terjadi di negara tersebut,” pungkasnya.(rh/fin)