JEKTVNEWS.COM - Pada peluncuran Grand Strategy Program Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana (27/12).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan selama ini program psikososial belum secara sistematis untuk bisa dimanfaatkan maksimal oleh saksi dan korban.
Mereka (saksi dan korban) juga butuh pemulihan, selain perlindungan. Maka, pemulihan ini penting karena ada dalam dimensi pemulihan ekonomi, sosial, dan spritiual.
Psikososial diharapkan menjadi program berkelanjutan sebagai representasi kehadiran negara terhadap korban untuk tetap bertahan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
BACA JUGA:5 Hal dari Sosok Nelson Mandela Sang Pemimpin Besar yang Menginspirasi Pembebasan dan Kesetaraan
"Dapat memberikan bantuan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Begitu luasnya dimensi psikososial ini," ujarnya.
Namun, sampai kini belum ada nomenklatur di APBD atau APBN yang menyebut bantuan korban dan saksi tindak pidana.
Hasto berharap DPR atau pemerintah mencantumkan kebijakan psikososial dalam nomenklatur APBD/APBN yang kemudian diadakan anggaran khusus untuk membantu korban tindak pidana.
BACA JUGA:Memahami Tanda-tanda Gejala Sesak Nafas dan Langkah Pengelolaan
Kerja sama dengan mitra LPSK untuk bantuan korban juga ditorehkan pada kesempatan ini. PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta dan Kementerian Koperasi dan UKM jajaki kerja sama dengan LPSK.
Ditambahkan Yulius selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa, perlunya sinergitas untuk di antara seluruh seluruh mitra yang terlibat.
BACA JUGA:Indosat Ooredoo Hutchison Layani Puncak Lonjakan Trafik Data 8,9% di Momen Tahun Baru 2024
"Untuk korban dan saksi yang menjadi terlindungi di LPSK, KemenkopUKM siap memberi pemberdayaan untuk berbisnis," ujarnya.