WNA Tiongkok Dituntut Setahun Penjara

Jumat 01-03-2019,11:22 WIB

JAMBI - Guo Xiuyin, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan Visa, dituntut satu tahun pidana penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yani Ernawati di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (14/9). Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Melanggar Pasal 122 a Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujar Yani Ernawati dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Menurutnya, terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Dalam hal ini, hanya passport miliknya yang dikembalikan. Sedangkan barang yang terdakwa perdagangkan seperti 213 obat koyo temple China serta assesoris lain yang dia perdagangkan dirampas untuk dimusnahkan.

          Atas tuntutan tersebut, Aswardi selaku Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan pembelaan secara lisan. Dia menilai tuntutan sangat berat karena kliennya sebenarnya tidak begitu mengerti dengan hakikat Visa.

“Terdakwa tidak tahu secara mendalam tentang penggunaan izin tinggal tersebut,” jelasnya.

Di dalam persidangan, terdakwa berkelakuan baik dan jujur serta belum pernah tersangkut masalah hukum selama di negara asalnya.

Hakim juga memberikan izin untuk menyampaikan pembelaannya sendiri di depan persidangan. Dengan diterangkan oleh Yeni, penerjemah bahasanya.

“Dia mengatakan jika dia merupakan rakyat golongan bawah, ke Jambi sebenarnya untuk Sembahyang, namun uangnya habis,” sebut Yeni menterjemahkan ucapan terdakwa.

Dia luar fakta persidangan dia berkeluh kesah dengan mengatakan jika anaknya sakit karena bekerja sejak umur 17 sampai 20 tahun hingga meninggal. Suami dan anaknya pun bekerja ke Argentina untuk mencari nafkah.

Juga tak lupa dia kembali mengharap belas kasih hakim ketua, terkait ongkos keberangkatannya setelah menjalani hukuman. Atas pernyataan tersebut hakim ketua menyebutkan agar terdakwa untuk sabar dan percaya aka nada jalan untuk itu semua.

“Nanti kita atur soal tiket, sekarang dengan sabar saja menjalani proses peradilan selanjutnya” tegas Arfan yani.

Pada akhir persidangan, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya dan penasehat hukum tetap pada nota pembelaannya. Sidang vonis akan dibacakan Kamis (28/9) mendatang.

(cr1)

Tags :
Kategori :

Terkait