SUNGAI PENUH, JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar sidang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya, Senin (19/12).
Sidang Majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan -Tuntutan Ganti rugi (TP TGR) dipimpin Sekretaris Daerah, Alpian, dengan anggota Asisten sekda, Inspektur, Kabag Hukum dan selaku sekretaris majelis, Kepala BKD, Nasran.
Majelis pertimbangan menyidangkan 3 kasus yang mengakibatkan kerugian daerah.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Maimaznah Hadiri Penyerahan Bantuan umkm di Dapil Kota Jambi
Pegawai Negeri yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah diminta mengganti kerugian daerah tersebut.