Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen pada 2024

Selasa 19-12-2023,09:17 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp

JKETVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022. Penetapan ini, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024, berfokus pada peningkatan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk produk tembakau buatan dalam negeri.

BACA JUGA:OJK Rilis Aturan Baru, Batasan Suku Bunga Pinjol Mulai Berlaku 1 Januari 2023!

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan bahwa penyesuaian ini mencakup beberapa kategori rokok, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT, Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), dan Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM). Adanya kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sambil mencapai tujuan kontrol konsumsi rokok di masyarakat.

BACA JUGA:IHSG Berpotensi Menguat, Peluang Investasi Saham Terbuka Lebar!

Dalam rinciannya, tarif cukai rokok untuk SKM dan SPM pada Golongan I dan II mengalami peningkatan sebesar 11,5 persen hingga 11,9 persen. Begitu pula untuk SKT atau SPT, yang dibagi dalam tiga golongan, mengalami penyesuaian cukai sebesar 3,3 persen hingga 4,7 persen. Untuk SKTF atau SPTF, tarif cukai naik sebesar 11,8 persen. Di samping itu, tarif cukai KLM Golongan I mengalami kenaikan 4,7 persen, sementara untuk Golongan II, tetap tidak berubah.

BACA JUGA:Death's Game

Peningkatan ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari gangguan terhadap keberlanjutan industri rokok. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat mencapai keseimbangan antara aspek fiskal dan upaya pengendalian konsumsi tembakau guna meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kategori :

Terpopuler