JEKTVNEWS.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diimplementasikan sejak 2017, hingga saat ini berhasil mendaftarkan 110 juta bidang tanah di Indonesia.
Sepetak bidang tanah milik Rusli (53), warga Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa menjadi salah satu tanah yang resmi memiliki kepastian hukum berkat program tersebut.
BACA JUGA:Debat Capres Pertama Pilpres 2024, Daftar Rincian dan Tema yang Akan Dibahas
Dikatakan Rusli, PTSL ini adalah program yang tidak pandang status, semua kalangan bisa ikut mendaftarkan tanahnya.
“Dalam kegiatan PTSL ini, baik orang kalangan menengah-atas maupun menengah-bawah mendapatkan pelayanan yang sama. Sama-sama mudah dan memuaskan,” tuturnya usai menerima sertifikat tanah langsung dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Selasa (12/12).
Atas kemudahan yang dirasakan selama mengurus sertifikat nya, ia pun memuji seluruh pihak yang telah menjalankan PTSL, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Syukur Alhamdulillah dengan adanya PTSL ini, saya sebagai masyarakat merasa sangat dimudahkan. Terima kasih BPN dan Bapak Bupati,” ungkap Rusli.
BACA JUGA:MUF Geberrr Akhir Tahun, Motor Honda Banjir Promo
Senada dengan Rusli, Sukaena Sidiq (43), salah satu warga Kelurahan Batang Kaluku yang juga menerima sertifikat dalam Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Sulawesi Selatan ini mengaku tidak mengalami kendala saat proses pengajuan berkas.