Jakarta – Karena ada pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah memberikan kelonggarana perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri tahun ini. Namun, penundaan tersebut harus tetap diselesaikan dalam tahun 2020.
Hal tersebut tertuang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, kemarin (7/5).
Ida menjelaskan, bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR Lebaran bisa dilakukan proses dialog antara pengusaha dan pekerjanya. Ia mewanti-wanti proses tersebut harus dlandasi secara kekeluargaan, laporan keuangan perusahaan yang transparan, dan mencapai kesepakatan. “Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Sedangkan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Adanya penundaan pembayaran THR harus dilaporkan perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.
“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020,” papar dia.
Selain itu, lanjut dia, kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun ini.
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Lalu ditembuskan ke presiden dan wakil presiden, menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.
Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perushaan yang ada di Indonesia agar benar-benar pembayaran THR dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Relaksasi ini bagus tapi tidak untuk perusahaan yang tidak menghadapi masalah besar saat pandemi. Sehingga pemerintah perlu selektif dan melakukan monitor terhadap semus perusahaan,” tukasnya.
Sebelumnya, pihak Apindo memang meminta pemerintah untuk mengizinkan penundaan dan cicilan THR karyawan karena banyak perusahaan tertekan di tengah pandemi corona. Hal itu berdasarkan kemampuan perusahaan yang menurun akibat corona.(din/fin)