Bungo - Peraturan Menteri Perhubungan pemerintah pusat yang memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, serta melarang sementara beroperasinya pesawat udara dari tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.
Kepala Bandara Muara Bungo Sigit Budiarto mengatakan, penutupan penerbangan ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Larangan beroperasi bagi transportasi udara diperuntukkan bagi pelayanan rute penerbangan penumpang. Sementara operasional pesawat kargo masih boleh dilakukan. Dituturkan pula khusus medis ataupun pengangkutan peralatan medis dan pangan boleh menggunakan dalam kabin pesawat.
“Ada larangan untuk beroperasinya pesawat penumpang khususnya,karena Bandara Bungo ini memiliki akses khususnya ke daerah-daerah yang merupakan (PSBB) maupun daerah-daerah yang zona merah dalam penyebaran covid-19.”Tutur Kepala Bandara Muara Bungo Sigit Budiarto.