Jakarta – Ada kabar gembira dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Mulai hari ini, 1 Mei 2020 BPJS Kesehatan menurunkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja .
Iuran peserta mandiri ini kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp25.500.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Sementara, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.
Itu berarti iuran Januari – Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya.
“Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya.