JEKTVNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa aturan yang mengharuskan izin untuk penggunaan air tanah dan sungai baru akan berlaku efektif pada tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, yang menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu sekitar 3,5 tahun bagi semua pihak untuk persiapan sebelum aturan wajib izin diberlakukan dan sanksi mulai mengikat. Muhammad Wafid menyatakan bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait saat ini masih dalam proses pembahasan aturan turunan terkait pengelolaan air tanah dan sungai. Rencananya, akan ada peraturan menteri yang merinci perizinan, denda, serta sanksi terkait penggunaan air tanah dan sungai.
BACA JUGA:Hari Listrik Nasional ke 78 PLN UP3 Jambi Gelar Gathering dan Pisah Sambut Manager Ediwan
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang dirilis baru-baru ini pada 14 September 2023, menetapkan bahwa masyarakat tidak dapat semena-mena mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai. Permohonan izin harus diajukan oleh keluarga atau kelompok pengguna dengan kebutuhan minimal 100 ribu liter per bulan. Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah akan dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang akan melaporkan hasilnya kepada menteri ESDM setiap tahun. Bagi wilayah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, penyelenggaraan persetujuan akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Empat Pertandingan Seru di Jadwal Piala Dunia U-17 2023 Hari Ini
Meski demikian, Muhammad Wafid menekankan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk membatasi penggunaan air oleh masyarakat. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat menjaga ketersediaan air tanah untuk masa mendatang. Wafid menyoroti pentingnya pencegahan terhadap pengambilan air tanah yang berlebihan, dengan harapan rekayasa teknis dapat merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan sumber daya air tanah dan sungai, sehingga dapat terjaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang.