Kota Jambi - Direktorat reserse narkoba Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus penggerebekan narkoba 39 paket sabu yang disimpan di dalam body mobil. Polisi mengamankan seorang perempuan yang bernama Maharani Putri Pratama, warga Kecamatan Pasar Jambi yang masih berusia 19 tahun. Perempuan ini merupakan Warga Kelurahan Sungai asam Kecamatan pasar kota Jambi.
Direktorat reserse narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, dari pengakuan tersangka, pelaku mengaku telah melakukan transaksi narkoba sebanyak 2 kali. Pelaku merupakan kurir yang diperintahkan oleh seorang bandar narkoba, hingga saat ini Polda Jambi masih melakukan pengembangan dan pendataan terhadap jaringan narkoba pelaku, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk mengejar identitas pelaku.
"Jadi untuk sementara perempuan ini sebagai kurir dan ini kami masih mendalami dan melakukan pengumpulan bukti-bukti lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut." jelasnya
Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan 39 paket sabu ini memiliki berat sekira 42 kg. Dietahui sebelumnya Polda Jambi mengamankan seorang gadis yang membawa sabu yang disimpan di dalam body mobil yang ditangkap di perumahan Citra raya city.