MUARA BUNGO - Dengan disahkannya PP No 18/ 2017 semua anggota DPRD menerima kenaikan gaji. Konsekwensinya anggota DPRD juga wajib mengembalikan kendaraan dinasnya kepada Pemerintah. Sepertinya PP ini belum dipatuhi keseluruhan anggota DPRD Bungo. Pasalnya, hingga kemarin baru 9 mobil dinas (Mobnas) yang dikembalikan.
"Kalau jumlah total kendaraannya saya lupa, tapi yang sudah mengembalikan kendaraab hingga saat ini baru 9. Sementara unsur pimpinan belum satupun yang mengembalikannya," ucap Kabid Aset, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bungo, Ahyar.
Terpisah, Sekretaris DPRD Tebo, Nafri Junaidi, mengatakan Mobnas aanggota DPRD Tebo ke bagian aset hingga saat ini belum juga dilakukan. ‘’Dari 12 kendaraan dinas anggota DPRD Tebo, baru 8 yang diserahkan. Sedangkan sisanya belum diserahkan," ujar Nafri.
Sekwan menegaskan pengembalian mobnas anggota DPRD akan dideadline hingga Rabu (13/9). Sedangkan untuk pimpinan DPRD sesuai debgan aturan diperbolehkan memilih menggunkan Mobnas atau menerima tunjangan transportasi.
Sementara hingga berita ini diterbitkan belum satupun pimpinan DPRB Bungo yang bisa dikonformasi. Begitu juga dengan Sekretaris Dewan Ulfa Novriza, meskipun tlfnnya bernada aktif, tapi tidak mau menerima panggilan serta membalas pesan.
(ptm/bjg)