Kota Jambi Kaji Ulang Pemberlakuan Status PSBB

Selasa 14-04-2020,17:09 WIB
Reporter : Ita
Editor : Ra

Kota Jambi - Berdasarkan peraturan menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Virus corona demi mencegah penyebaran lebih luas lagi. Status PSBB ini telah diberlakukan di DKI Jakarta sejak (10/4/2020). Pemerintah kota Jambi awalnya juga akan mengajukan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan namun rencana ini dikaji ulang usai Wali kota Syarif Fasha melakukan video conference dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (9/4) sore.

Wali kota Jambi Syarif Fasha beralasan dengan jumlah ODP dan PDP kota Jambi yang menurun, kemudian ketaatan masyarakat dan sinergis dan gugus tugas beserta TNI Polri dalam pengendalian pencegahan Covid-19 terlaksana dengan baik. Hal tersebut sebagai bukti bahwa kota Jambi tidak perlu memberlakukan PSBB.

Di sisi lain pihaknya dalam waktu dekat akan membuat berbagai kebijakan ekonomi agar kehidupan ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan lancar. Menurut Fasha sejauh ini kebijakan yang dikeluarkan dan diberlakukan sudah seperti pemberlakuan PSBB, beberapa contoh yakni seperti Siswa belajar dari rumah, pemberlakuan jam malam, dan pengetatan wilayah perbatasan.

"Saya rasa dengan kondisi seperti ini mungkin kita sudah bisa mengendalikan ini juga, dalam arti kata sebetulnya masyarakat kita akan patuh dalam himbauan yang kita berikan. Dan nanti kita akan membuat kebijakan-kebijakan ekonomi juga yang akan kami keluarkan dalam waktu dekat."Ujarnya

Tags :
Kategori :

Terkait