Seorang Wanita Simpan 39 Paket Sabu Dalam Body Mobil

Selasa 14-04-2020,11:53 WIB
Reporter : Asr
Editor : Ra

Kota Jambi - Direktorat reserse narkoba Polda Jambi kembali berhasil meringkus 1 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Maharani Putri Pratama, warga Kelurahan Sungai asam Kecamatan Pasar Jambi. Pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bodi mobil pick-up miliknya.

Pengungkapan penyelundupan narkoba modus baru ini bermula saat petugas kepolisian Polda Jambi mencurigai aktivitas pelaku. Pelaku dilaporkan kerap menjual narkoba, namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak mendapatkan narkoba. Namun saat dilakukan pemeriksaan di mobil double cabin polisi menemukan 39 sabu siap edar.

Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka wahyudianta saat dikonfirmasi membenarkan adanya tanggapan tersebut. Pelaku telah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ditangkap pada minggu (12/4) di perumahan Citra raya city Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penggerebekan polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku yakni 39 paket besar narkoba jenis sabu, satu unit mobil serta 4 unit handphone milik korban.

Tags :
Kategori :

Terkait