SAROLANGUN - Bupati Sarolangun, Cek Endra, mengambil langkah tegas untuk menutup sementara operasional PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) di Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII. Pabrik pengolahan buah kelapa sawit (CPO) itu ditutup karna terbukti lalai dalam mengelola limbah.
‘’SK penerapan sangsi administratif paksaan pemerintah kepada LSP telah diteken pak Bupati (Cek Endra). LSP diberi waktu 60 hari untuk memenuhi kewajibannya, kalau bisa lebih cepat itu lebih baik," kata Peltu Kadis LH Sarolangun, Deshendri kepada para awak media, Kamis (14/9).
Dilanjutkan Deshendri, SK penerapan sanksi administratif akan segera diserahkan kepada manajemen LSP. Dia pun menegaskan, LSP wajib patuh jika tidak mau perusahaan tersebut ditutup total. "Kita telah memanggil pihak LSP untuk menyerahkan SK penutupan sementara. Tidak ada pilihan lain, LSP wajib patuh. Pihak perusahaan sejauh ini memiliki niat baik menerima sangsi itu dan bersedia melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Deshendri berharap, kelalain dalam mengelola limbah seperti yang terjadi di pabrik LSP bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya. Karna, kata Deshenri, Bupati CE telah memerintah kepadanya untuk menindak perusahaan manapun jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan. "Kejadian ini harus dijadikan pelajaran bagi perusahaan lainya. Jika tidak mau bernasib sama seperti LSP," pungkasnya.
(hnd)