BPPRD Kota Jambi Akan Kenakan Pajak Air Tanah Bagi Pelaku Usaha

Sabtu 21-10-2023,11:18 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ksandi

JEKTVNEWS.COM - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi meminta wajib pajak air tanah, bagi masyarakat yang menggunakan di luar  keperluan rumah tangga.

Menurut Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina, sekarang ini banyak masyarakat yang mempergunakan air tanah untuk kepentingan rumah tangga bersamaan dengan usaha.

“Ini yang menjadi keberatan bagi masyarakat saat ini, apabila kita kenakan juga karena mereka menganggap sebagian dari air tanah untuk kepentingan rumah tangga. Kecuali air tersebut memang digunakan untuk usaha hal itu yang bisa kita pungut.” ujar Nella Ervina.

BACA JUGA:Panduan Praktis untuk Membangun Usaha yang Sukses: Langkah demi Langkah

Nella Ervina juga menyebutkan bahwa saran dari Pihak BPK untuk menggunakan alat pengukur debit air tanah dalam pengukuran pajak air tanah, untuk memastikan besaran debit air tanah yang ditarik.

Pengukuran ini rencananya akan diterapkan dari wajib pajak air tanah yang sudah terdata.

Selama satu bulan percobaan melakukan perekaman dengan alat pengukur debit air tanah, BPPRD berharap angka tersebut dapat dipergunakan dalam bulan-bulan berikutnya.

BACA JUGA:4 Jenis Pangan Sehat untuk Tubuh Manusia

Meski Realisasi air ini tidak terlalu menggembirakan, wajib pajak ini sudah banyak dirasakan oleh masyarakat terutama dalam penggunaan infrastruktur di Jambi.

Penggunaan air dalam keperluan industri seperti air kemasan dan lain sebagainya, rata-rata juga sudah menggunakan wajib pajak. 

Kategori :