JEKTVNEWS.COM - Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan kembali diterapkan pada tanggal 1 November 2023 mendatang, hal ini dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman
Dirinya mengatakan, secara teknis pelaksanaan tilang uji emisi akan berfokus di wilayah yang memiliki kualitas udara dengan polusi udara yang tinggi.
BACA JUGA:Miliar Manusia Terancam Jika Terjadi Krisis Pangan, Ancaman Tersembunyi bagi Kesejahteraan Global
“Kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasarnya ke sana,” ujar Latif, dikutip Senin (16/10).
"Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk) kita ke sana kita sasar ke sana,” lanjutnya.
BACA JUGA:Dampak Kekurangan Air pada Tubuh Manusia: Pentingnya Hidrasi dalam Kesehatan
Kendati demikian Latif belum menyampaikan lebih jauh perihal lokasi-lokasi yang rencananya akan dilaksanakan tilang uji emisi.
Nantinya, kata Latif, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perihal pelaksanaan teknis lebih jauhnya agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
BACA JUGA:Dampak Krisis Pangan bagi Kehidupan Sosial: Ancaman terhadap Stabilitas dan Solidaritas
“Nanti kita teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut, sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.