Tanjab Barat - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sepakat meniadakan pelaksanaan shalat Jumat selama dua pekan, yakni pada 3 dan 10 April 2020. Keputusan ini diambil setelah MUI Tanjab Barat gelar rapat pada Selasa (31/3/2020).
Ketua MUI Tanjung Jabung Barat Mahyudin Arif mengatakan, keputusan meliburkan shalat Jumat 2 maka didasari pada penyebaran virus Corona di provinsi Jambi khususnya di kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mahyudin menuturkan Jema'ah diwajibkan untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur di rumah.
Penandatanganan maklumat keputusan atas hal ini diketahui oleh berbagai pihak yang berwenang seperti pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Polres Tanjung Jabung Barat, hingga ormas Islam di Kabupaten Tanjung Jabung Barat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
"Jadi agar ini sejalan dengan perintah kita sama-sama mendukung, maka untuk shalat Jumat pun Untuk sementara di liburkan dari tanggal 3 sampai 10 April."Tuturnya