JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disertai fasilitas penjaminan kredit. KUR menjadi program prioritas dalam upaya memberikan akses lebih luas terhadap kredit dan pembiayaan kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Dalam upaya mempermudah aksesibilitas KUR, pemerintah memberikan dua pilihan penyaluran, yakni secara langsung dan tidak langsung. UMKM dan Koperasi dapat mengajukan KUR dengan mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat mendekatkan diri ke lembaga keuangan yang menyediakan KUR, membuatnya lebih mudah diakses.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, "Bagaimana cara mendapatkan KUR?" Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:
BACA JUGA:10 Tips Sukses Ajukan KUR Tanpa Ditolak
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.
2. Usaha telah berjalan minimal selama 6 bulan.
3. Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan.
4. Diperbolehkan memiliki kredit pemilikan rumah dan kendaraan dalam kondisi lancar.
BACA JUGA:Simak Cara Menghitung Simulasi Angsuran KUR untuk Usaha
Persyaratan Dokumen:
1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah).
3. Surat izin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.
4. Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp25 juta.