Darurat Corona, BNN Musnahkan 8 KG Narkoba Dengan Teleconference

Rabu 01-04-2020,18:34 WIB
Reporter : asr
Editor : Ra

Kota Jambi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jambi melakukan pemusnahan narkoba. Namun pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkoba itu tidak dilakukan seperti biasanya. Petugas BNN tidak menghadirkan para tersangka maupun jaksa, kepolisian, serta pihak pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan media teleconference atau tatap muka secara online.

Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 8 kg serta 1396 butir pil ekstasi, pemusnah dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin oven khusus pemusnahan narkoba.

Narkoba didapat petugas berasal dari empat orang tersangka, yakni Sulasti yang diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Usman dan Arifin di Kabupaten Bungo serta asep yang diamankan di kawasan Danau teluk. Pemusnahan dilakukan untuk proses pemberkasan keempat tersangka.

"Saya sampaikan tadi kurang lebih sabu 8 kilo gram lebih dan kalau ekstensinya ada ada 1396. Kita mengikuti anjuran pemerintah bahwa sekarang ada wabah virus Corona jadi kita dianjurkan pemerintah untuk menjaga jarak dalam hal ini dalam kegiatan-kegiatan melakukan teleconference." Ucap Brigjen Pol Dwi Irianto Kepala BNN Provinsi Jambi.

Keempat orang Tersangka tersebut terancam pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait