JEKTVNEWS.COM - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan terdapat sejumlah regulasi di beberapa kementerian yang harus direvisi, dalam rangka pengetatan impor produk barang-barang konsumsi.
Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu dua minggu dalam merampungkan revisi regulasi itu.
BACA JUGA:Bahaya Kekurangan Minum Air Putih, Bisa Menyebabkan Gangguan Pada Ginjal
Revisi regulasi tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari rapat kabinet yang digelar hari ini Jumat (6/10).
“Ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua minggu,” ucap Teten melalui unggahan Instagramnya @tetenmasduki_, Jumat (6/10/).
BACA JUGA:Dampak Kabut Asap di Jambi, Kegiatan Carnaval Angso Duo Tertunda
Teten mengatakan, regulasi yang perlu direvisi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
Sedangkan, untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan.
Adapun pemerintah tengah gencar mengatur sistem perdagangan dalam negeri untuk mewujudkan iklim perdagangan yang adil dan kondusif.
BACA JUGA:Menteri Perdagangan Ungkap Modus Baru Penjualan Baju Bekas
Upaya yang ditempuh yaitu dengan segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor, khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.
Adapun tujuan dari pengetatan tersebut adalah untuk melindungi produk lokal dari gempuran barang impor, baik legal maupun ilegal.