Kota Jambi - Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona syarat untuk melangsungkan pernikahan di kecamatan Telanaipura kota Jambi diperketat bahkan polisi telah membuat komitmen dengan kantor urusan agama terkait prosesi pernikahan tersebut.
Kepala kantor urusan agama Kecamatan Telanaipura Muhammad Hafiz mengatakan, pihaknya tetap buka pelayanan di kantor meski adanya kebijakan untuk bekerja dari rumah, kebijakan bekerja dari rumah ini akan berlangsung pada 26 hingga 31 Maret 2020. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian agama nomor 4 tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran virus Corona, namun jika ada pasangan yang ingin mendaftar menikah tetap akan dilayani, hanya saja pendaftaran tersebut akan dibatasi hingga Minggu (5/4/2020).
Untuk proses akad nikah pun akan diwajibkan untuk dilakukan di kantor KUA dengan maksimal dihadiri 10 orang. Pembatasan pendaftaran ini disebabkan karena adanya pandemi virus Corona yang tengah menjadi momok seluruh penjuru dunia. Untuk membuka kembali akses pendaftaran nikah habis masih menunggu surat edaran dari Kementerian agama Republik Indonesia.