JAKARTA – Penangguhan kredit kepada debitur selama setahun akan berlaku mulai April 2020. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi setelah mengonfirmasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai April ini efektif,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (31/3).
Hal ini ditegaskan, karena sebelumnya leasing enggan menunda tagihan kredit para debitur di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
“Saya juga sudah terima aturan OJK khusus soal kredit tadi. Sekali lagi, April ini sudah jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat OJK untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun.
Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
“OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” katannya.
Jokowi mengaku banyak mendengar keluhan dari pekerja transportasi seperti ojek, sopir hingga nelayan yang punya masalah kredit kendaraannya di tengah pandemi virus corona.
Jokowi meminta mereka tidak khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama setahun.
POJOKSATU.id, JAKARTA – Penangguhan kredit kepada debitur selama setahun akan berlaku mulai April 2020. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi setelah mengonfirmasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai April ini efektif,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (31/3).
Hal ini ditegaskan, karena sebelumnya leasing enggan menunda tagihan kredit para debitur di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
“Saya juga sudah terima aturan OJK khusus soal kredit tadi. Sekali lagi, April ini sudah jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat OJK untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun.
Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.