Curi Buah Sawit 3 Ton Hermanto Dibekuk Polisi

Selasa 31-03-2020,10:40 WIB
Reporter : Sry
Editor : Ra

Sarolangun - Penangkapan pencuri buah sawit ini dilakukan pada (28/3) malam oleh Polres Sarolangun bersama Polsek Batin Vlll. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Haryanto.

AKBP Deny Haryanto menuturkan, Hermanto ditangkap di rumahnya di RT 04 Desa Tanjung Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun, Hermanto dilaporkan melakukan pencurian buah sawit milik PT Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) di kecamatan Batin Vlll.

Hermanto diduga melakukan pencurian buah sawit seberat 3 ton dengan kerugian mencapai Rp. 5.000.000. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yakni kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Malam ini kita akan melaksanakan penangkapan pelaku, kasus pencurian buah replanting sawit di salah satu PT. KDA yang ada di kecamatan Batin Vlll." Ucap AKBP Deny Heryanto Kapolres Sarolangun

Tags :
Kategori :

Terkait