Untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada para peminjam, KUR Bank BCA menerima berbagai jenis agunan, termasuk tanah kosong, tanah sawah, tanah bangunan, kios, apartemen, kendaraan bermotor, persediaan barang (sebagai agunan tambahan), dan mesin (sebagai agunan tambahan). Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR Bank BCA:
- Peminjam harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP-el.
- Pengajuan dapat dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.
- Nasabah perorangan harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Usaha yang diajukan harus telah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak boleh memiliki KUR yang sedang berjalan di bank lain.
- Tidak pernah menerima fasilitas Kredit Produktif sebelumnya.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR meliputi:
- Untuk nasabah individu: KTP-el calon debitur dan pasangan, NPWP (khusus pengajuan di atas Rp50 juta), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha/NIB, dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil).
- Untuk nasabah badan usaha: Akte pendirian dan perubahannya, pengesahan akte dari Kemenkumham, NPWP badan usaha, KTP pengurus dan pemegang saham, NPWP pengurus dan pemegang saham, Surat Keterangan Usaha/NIB/TDP, dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil).
BACA JUGA:Bank BRI Beri Pinjaman KUR Pada Masyarakat dan TKI, Simak 3 Jenis KUR Bank BRI!
Yang lebih menarik, program KUR Bank BCA tidak membebankan biaya provisi dan biaya administrasi kepada para peminjam. Biaya denda dan biaya lainnya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Limit pinjaman juga sangat bervariasi tergantung pada jenis KUR:
- KUR Mikro: Lebih dari Rp10.000.000 hingga Rp100.000.000.