Sidang Lanjutan Praperadilan Terkait Konflik Lahan, Pihak Pemohon Serahkan Berkas Gugatan

Senin 18-09-2023,16:02 WIB
Reporter : Ksandi
Editor : Ksandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sidang lanjutan Praperadilan terkait konflik lahan di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (18/9).

Dalam praperadilan tersebut, kedua belah pihak hadir mengikuti jalannya persidangan yang diselenggarakan.

Dimana, pihak pemohon menyerahkan berkas gugatannya kepada majelis hakim.

Usai menyerahkan gugatan tersebut, majelis hakim menanyakan kepada pihak Termohon yakni Polda Jambi apakah akan dibacakan atau tidak isi dari gugatan tersebut.

Dari hasil tersebut, maka kedua belah pihak menyatakan hasil gugatan tersebut dianggap telah dibacakan dan selanjutnya majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jambi.

BACA JUGA:Cek Disini, Begini Proses Pengajuan Media Bisa Meliput FIFA U-17 Indonesia 2023

"Langsung replik dan duplik, jadi kita lihat jawaban dari pihak termohon yaitu dari Polda Jambi, setelah itu akan di balas," ujar Sony Jantri Putra Pardede, selaku kuasa Hukum, Senin (18/9).

Sony berharap agar nantinya pada saat replik di persidangan, dapat membalas jawaban tersebut sesuai inti permasalahan.

BACA JUGA:PON XXI/ 2024 Aceh-Sumut, Menpora Harapkan dapat Menjadi Pemersatu bangsa

"Membalas jawaban mereka sesuai dengan inti permasalahan dari permohonan dari praperadilan," harapnya.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan kembali pada Rabu 19 September 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jambi. 

Sebelumnya, pihak keluarga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi, mengenai persoalan sengketa lahan yang terjadi di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Josep Arjuna Simalango selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa, kliennya saat dikenakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.

"Klien kami ini memiliki lahan dari orang tuanya, sudah SHM ( Surat Hak Milik) tiba-tiba dilaporkan oleh Dedi dari kelompok tani," ungkapnya, Senin (11/9).

Arjuna menyebutkan bahwa, pihak Dedi baru memiliki sporadik di tahun 2020.

Kategori :