JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menerapkan kebijakan perhitungan tagihan listrik di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan, dengan kebijakan ini, PLN akan ambil rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir kepada pelanggan pascabayar untuk pembayaran rekening pada April.
“Untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari,” katanya.
Sehingga, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Lebih lanjut, Yuddy menuturkan, kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas.
Jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, Yuddy menambahkan, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan.
“Sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan,” katanya.
Selain itu, pihaknya pun menghimbau agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.
Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Diantaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka dan sebagainya.