JEKTVNEWS.COM - Seorang Pria berinisial AJ (44) yang kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pen gun atau berbentuk pulpen beserta amunisinya diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan senpi pen gun tersebut ditemukan di rumah pontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
BACA JUGA:Gunakan GIA-1, Presiden Jokowi Kembali ke Indonesia Usai Hadiri KTT G20 India
"Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan," ujar Zain Dwi Nugroho, dikutip dari pmjnews, Minggu (10/9).
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ini berawal dari adanya infomasi yang menyampaikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pinang melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata berbentuk pulpen itu dari dalam tas pinggang milik AJ.
BACA JUGA:Makin Glowing! Inilah Urutan Pemakaian Skincare yang Benar untuk Pemula
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru," tuturnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AJ langsung ditangkap dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pinang. Dalam hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan pengakuan AJ, pen gun ini memang miliknya.
BACA JUGA:Cuma 2x24 Jam Langsung Cair! Simak Cara Muda Ajukan KUR Bank BRI 2023
"Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tukasnya.