1. UMKM pada sektor pertanian.
2. UMKM pada sektor perkebunan.
3. UMKM pada sektor perikanan.
4. UMKM pada sektor peternakan.
Untuk menjadi penerima KUR Mandiri 2023, calon peminjam harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk:
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
2. UMKM yang merupakan anggota keluarga dari karyawan/karyawati dengan penghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.
3. UMKM yang merupakan pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
4. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain.
5. UMKM yang merupakan pensiunan PNS, TNI, dan Kepolisian RI, atau pegawai yang dalam masa persiapan pensiun.
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau kelompok usaha lainnya.
7. UMKM yang merupakan Prakerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
9. UMKM yang dijalankan oleh ibu rumah tangga.
BACA JUGA:BCA Gelontorkan Dana 500 Juta Untuk Program KUR, Akses Modal Usaha Mudah Bagi UMKM