7 Daftar Terbaru Pinjol Legal yang Terdaftar OJK

Jumat 08-09-2023,16:14 WIB
Editor : Gusti

JEKTVNEWS.COM - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah.

Namun, seiring dengan maraknya praktik ilegal dan penipuan yang dilakukan oleh beberapa pinjol.

BACA JUGA:Pentingnya Peranan Agama dalam Menangkal Pemahaman Radikalisme

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan regulasi yang ketat untuk mengatur kegiatan pinjaman online.

Salah satu regulasi tersebut adalah wajibnya pinjol untuk terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Berikut adalah daftar terbaru pinjol legal yang terdaftar di OJK:

1. KoinWorks

KoinWorks adalah platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

KoinWorks menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan tenor yang fleksibel, mulai dari 3 hingga 24 bulan.

Selain itu, KoinWorks juga menawarkan investasi peer-to-peer lending yang aman dan terpercaya.

2. Danamas

Danamas adalah platform pinjaman online yang juga terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Danamas menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan tenor yang fleksibel, mulai dari 3 hingga 12 bulan.

Selain itu, Danamas juga menawarkan investasi peer-to-peer lending yang aman dan terpercaya.

3. Investree

Kategori :