JEKTVNEWS.COM - Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan peluang terbaik bagi para pelaku usaha dengan fasilitas kredit yang memadai melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI. Fasilitas kredit ini dirancang untuk membantu pengusaha dalam meningkatkan modal usaha produktif, baik dalam bentuk Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi.
KUR BNI memberikan fasilitas kredit dengan plafon maksimal hingga Rp 500 juta, dengan fleksibilitas jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, KUR BNI adalah pilihan tepat bagi pengusaha yang ingin meraih kesuksesan di masa depan. Selain itu, BNI juga menonjolkan proses cepat dalam pelayanannya. Proses pengajuan kredit dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga memungkinkan pengusaha untuk segera memulai usaha atau proyek tanpa harus menunggu terlalu lama.
Persyaratan pengajuan KUR BNI juga sangat mudah dipenuhi. Hanya diperlukan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Dokumen-dokumen yang diperlukan juga relatif sederhana, memudahkan dalam pengajuan kredit. BNI juga menawarkan suku bunga yang bersaing, membantu dalam mengurangi biaya pinjaman. Fleksibilitas jangka waktu pengembalian hingga 5 tahun memberikan kelonggaran dalam merencanakan pembayaran pinjaman sesuai dengan kebutuhan usaha. Terakhir, suku bunga yang rendah, hanya 7% efektif per tahun, merupakan salah satu keunggulan yang patut diperhitungkan. Ini membantu menghemat lebih banyak dalam pembayaran bunga, sehingga keuntungan usaha tetap terjaga. Persyaratan untuk pengajuan KUR BNI juga cukup mudah yaitu:
BACA JUGA:Bank BTPN 2023, Bisa Ajukan KUR Tanpa Agunan!
Bagi Individu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
- Fotokopi KTP elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat izin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan
- Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp 25 juta (bukti kepemilikan tanah, IMB, PBB, BPKB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit di atas Rp 50 juta
BACA JUGA:Bisa Ajukan KUR di Bank BCA 2023, Berikut Syaratnya
Bagi Badan Usaha:
- Fotokopi KTP elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga