JEKTVNEWS.COM - Bank Negara Indonesia (BNI) telah mengumumkan alokasi dana sebesar 38 triliun Rupiah untuk Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam tahun 2023. Anggaran yang signifikan ini mencerminkan peningkatan sebesar 22,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 7 triliun Rupiah. BNI membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang saat ini menjadi fokus utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Program KUR BNI terdiri dari dua jenis utama, yaitu KUR Super Mikro dan KUR Mikro. Perbedaan antara keduanya terletak pada batasan jumlah pinjaman. KUR Super Mikro memiliki batasan hingga 10 juta Rupiah dengan jangka waktu pinjaman antara 3 hingga 5 tahun. Sementara KUR Mikro menawarkan suku bunga 6% dan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta Rupiah, dengan tenor yang sama. Persyaratan pengajuan program KUR BNI:
BACA JUGA:Plafon 500 Juta Angsuran Jangka Panjang, Simak Persyaratan KUR BCA 2023!
1. Individu, badan usaha, atau karyawan yang telah di-PHK dan saat ini mengelola usaha produktif, atau mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
2. Usaha yang dimiliki telah aktif berjalan minimal selama 6 bulan.
3. Usia minimal 21 tahun, atau di bawah 21 tahun jika telah menikah.
4. Tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan KUR atau pinjaman dari bank lain.
Pengajuan untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro hampir serupa, dengan pengecualian bahwa untuk KUR Mikro, diperlukan surat izin usaha mikro dan kecil minimal dari lurah setempat. Bank BNI telah mempermudah proses pengajuan dengan memungkinkan akses melalui platform Eform yang dapat diakses di website resmi BNI eform.bni.co.id. Nasabah akan diarahkan ke halaman syarat dan ketentuan, di mana mereka dapat menyetujui semua persyaratan yang tercantum dan mengisi formulir pengajuan sesuai petunjuk yang diberikan. Permohonan ini kemudian akan diproses dan diverifikasi oleh tim BNI, dengan pemberitahuan lebih lanjut kepada nasabah selama proses pengajuan.