JEKTVNEWS. COM - Bank BCA telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2023, yang ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh modal kerja atau investasi dana.
Program ini menyediakan beberapa jenis KUR, termasuk KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus, dengan batasan limit pengajuan yang berbeda-beda.
Anggaran dana yang tersedia dalam program KUR BCA 2023 ini mencapai 500 Juta Rupiah, dan limit pengajuan tergantung pada jenis program KUR yang dipilih.
KUR Mikro memiliki limit pinjaman antara 10.000.000 hingga 100.000.000 Rupiah, KUR Kecil memiliki limit pinjaman antara 100.000.000 hingga 500.000.000 Rupiah, sementara KUR Khusus tidak memiliki batasan minimum dengan limit pinjaman sebesar 500.000.000 Rupiah.
BACA JUGA:Pertamax Green 92 Gantikan Pertalite Mulai Tahun Depan
Program KUR BCA 2023 ini juga menawarkan suku bunga mulai dari 6% efektif per tahun, yang tergolong relatif rendah dibandingkan dengan banyak program lainnya.
Jangka waktu pinjaman yang ditawarkan juga cukup panjang. Untuk Kredit Modal Kerja, peminjam diperbolehkan memiliki jangka waktu pinjaman maksimal 3 hingga 4 tahun, sedangkan untuk Kredit Investasi, batas maksimal pinjaman adalah 5 tahun.
Untuk mengajukan KUR BCA 2023, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen sah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
Pemohon juga harus merupakan individu atau badan usaha UMKM, dengan persyaratan usia minimal 21 tahun dan sudah menikah untuk individu.
BACA JUGA:Dipercaya di Indonesia, KUR Bank Mandiri Bantu Pengembangan UMKM
Selain itu, usaha UMKM yang diajukan harus sudah aktif selama minimal 6 bulan sebelum pengajuan pinjaman, tidak terlibat dalam KUR dengan bank lain selain Bank BCA, dan tidak memiliki fasilitas kredit produktif.
Dalam proses pengajuan KUR BCA 2023, terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, tergantung apakah pemohon adalah individu atau badan usaha.
Pemohon individu harus menyiapkan dokumen seperti KTP suami istri, NPWP (jika pengajuan melebihi 50 Juta Rupiah), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus bagi pengajuan KUR Kecil).
BACA JUGA:Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar
Sementara itu, pemohon badan usaha harus melampirkan dokumen tambahan, seperti Akta Pendirian, Pengesahan Akte dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, NPWP yang mencakup badan usaha, pengurus, dan pemegang saham, serta KTP pengurus dan pemegang saham.