Buat Langkah Inovasi, Kemendikbudristek Tegaskan Skripsi Tidak Lagi Jadi Tugas Akhir Mahasiswa

Kamis 31-08-2023,08:01 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Ksandi

JEKTVNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan kebijakan baru yang menghapus kewajiban menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma empat (D4).

Keputusan ini memberikan kewenangan kepada kepala program studi di perguruan tinggi untuk menentukan persyaratan kelulusan yang sesuai.

Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Nadiem menjelaskan dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26 bahwa tugas akhir mahasiswa tidak hanya terbatas pada skripsi, tetapi dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lain yang relevan dengan program studi masing-masing. Keputusan mengenai jenis tugas akhir ini akan ditentukan oleh perguruan tinggi.

BACA JUGA:7 Cara Cepat Menurunkan Gula Darah Tinggi Secara Alami

Aturan ini terperinci dalam Pasal 18, yang juga memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaannya. Tugas akhir dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok, dengan penerapan kurikulum berbasis proyek atau metode pembelajaran serupa yang menunjukkan pencapaian kompetensi lulusan.

Nadiem menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari konsep "Merdeka Belajar" yang ia perjuangkan. Menurutnya, mengukur kompetensi seseorang tidak harus terpaku pada satu metode tertentu.

Terlebih lagi, dalam konteks mahasiswa program vokasi, kemampuan dapat lebih baik diukur melalui proyek nyata dan implementasi dalam bidang spesifik.

BACA JUGA:Proyeksi dan Sentimen Pasar Menjanjikan, Antisipasi Penguatan Terbatas IHSG Hari Ini

Nadiem menyadari bahwa setiap program studi mungkin memiliki cara unik dalam menilai kompetensi mahasiswa, terutama dalam bidang teknis. Nadiem memberi contoh bahwa karya ilmiah seperti skripsi mungkin tidak selalu merupakan ukuran yang tepat untuk mengukur kemampuan teknis, terutama untuk mahasiswa vokasi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa mahasiswa pada program magister/magister terapan masih diwajibkan untuk menyusun tesis sesuai Pasal 19. Kebijakan ini menunjukkan pengakuan terhadap tingkat studi yang lebih tinggi dan kemungkinan adanya sumbangan penelitian lebih lanjut. Keputusan yang diambil oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim mencerminkan langkah progresif dalam merespons kebutuhan beragam dari mahasiswa dan program studi di perguruan tinggi.

Kategori :