Batanghari - Pada tahun 2020 ini sistem pencarian Dana Desa mengalami perubahan besar dari tahun sebelumnya, di tahun 2020 ini sistem pencarian dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pada Proses pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari M. Arif Budiman yang diwakili oleh Sekretaris PMD Raden Tarmizi, mengatakan Pada sistem pencairan Dana Desa tahun ini mengalami perubahan dari tahun 2019 lalu, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205 dimana Pencairan Dana Desa dari RKUN langsung ke RKD dan tidak lagi melalui RKUD.
Raden menjelaskan, untuk sekarang dari 110 Desa yang terdapat di Kabupaten Batanghari, yang tercatat hanya 75 Desa yang Dana Desa nya masuk ke RKD, sementara Dana Desa tahap pertama untuk 35 Desa lainnya diperkirakan pada pekan depan akan masuk ke RKD masing-masing. Tambahnya pada Rabu (18/03) di Muara Bulian.
"Pada 75 Desa ini yang sudah masuk ke RKD merupakan pencairan Dana Desa tahap pertama sebanyak 40%, dimana proses pencairan Dana Desa itu sendiri akan terdiri sebanyak tiga tahap" Terangnya pada Rabu (18/03) di Muara Bulian
Tarmizi berharap dengan masuknya Dana Desa di RKD 75 desa yang ada agar segera memulai kegiatan desa sesuai dengan penggunaan dana desa yang tercantum pada APBDes, hal ini dilakukan agar pergerakan pada ekonomi desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.